Cara Alami Menghilangkan Kerutan di Dahi Secara Efektif
April 09, 2025
Untuk mencapai tujuan tersebut, Perdana Menteri Soekiman memberikan tunjangan kepada PNS berupa uang persekot atau pinjaman awal. Uang ini bertujuan supaya PNS bisa merayakan Hari Raya Idulfitri dengan lebih baik. Meskipun pada awalnya berbentuk pinjaman, namun pada perkembangannya tradisi pemberian THR ini tidak perlu dibayar kembali.
Menariknya, perjuangan buruh ikut mempengaruhi tradisi pemberian THR. Pada tahun 1952, para buruh melakukan mogok kerja untuk menuntut agar mereka juga bisa mendapatkan THR seperti PNS. Akhirnya, setelah melalui perjuangan, para buruh pun berhasil mendapatkan THR dari pemerintah. Sejak saat itu, tradisi pemberian THR tidak hanya berlaku untuk PNS, tetapi juga untuk pekerja di sektor lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dasar Aturan THR di Indonesia
Dasar hukum pemberian THR di Indonesia terdiri dari beberapa peraturan, yaitu:
Peraturan Perundang-undangan:
Surat Edaran:
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/SE.04/MK.02/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023: Surat edaran ini memberikan pedoman bagi pengusaha dalam melaksanakan pemberian THR Keagamaan Tahun 2023.
Putusan Mahkamah Agung:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 18K/Pdt.Sus-MK/2022: Putusan ini memberikan kepastian hukum terkait dengan hak atas THR bagi pekerja/buruh yang bekerja di perusahaan yang sedang pailit atau mengalami kesulitan keuangan.
Perjanjian Kerja Bersama (PKB):
Bagi perusahaan yang memiliki PKB, aturan mengenai THR dapat diatur dalam PKB tersebut, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Perusahaan:
Bagi perusahaan yang belum memiliki PKB, aturan mengenai THR dapat diatur dalam Peraturan Perusahaan, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cara Menghitung THR yang Benar Sesuai Aturan
Perhitungan THR di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Berikut adalah cara menghitung THR yang benar sesuai aturan:
1. Masa Kerja
Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:
Masa Kerja x 1 Bulan Upah / 12
Pekerja/buruh yang bekerja kurang dari 1 bulan, tidak berhak atas THR.
2. Upah yang Dijadikan Dasar Perhitungan THR
Upah yang dijadikan dasar perhitungan THR adalah gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap tidak termasuk dalam perhitungan THR.
3. Contoh Perhitungan THR
Contoh 1:
Contoh 2:
Catatan:
Jika Perusahaan Tidak Mampu Memberi THR
Jika perusahaan tidak mampu memberikan THR kepada pekerjanya secara penuh, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan:
1. Musyawarah Bipartit
Perusahaan wajib melakukan musyawarah bipartit dengan serikat pekerja/buruh atau pekerja/buruh yang diwakili oleh perwakilannya untuk mencapai kesepakatan mengenai THR.
2. Syarat Perusahaan Tidak Mampu Memberikan THR Penuh:
3. Kesepakatan dalam Musyawarah Bipartit:
4. Hasil Musyawarah Bipartit Dilaporkan:
Hasil musyawarah bipartit harus dilaporkan secara tertulis kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat paling lambat 7 hari setelah tanggal mencapai kesepakatan.
5. Sanksi Bagi Perusahaan:
Catatan:
Jika perusahaan dan pekerja/buruh tidak mencapai kesepakatan dalam musyawarah bipartit, pekerja/buruh dapat menyelesaikan perselisihannya melalui:
Semoga informasi ini membantu!