Pelaporan SPT Tahun 2025 Masih Gunakan e-Filing, Simak Panduannya!
Apa Itu EFIN?
EFIN atau Elektronik Filing Identifikasi Nomor adalah kode identifikasi unik yang diberikan oleh DJP kepada Wajib Pajak terdaftar untuk transaksi elektronik, termasuk e-Filing. Dengan EFIN, data yang dikirimkan dalam pelaporan pajak terenkripsi, sehingga lebih aman dan terjaga kerahasiaannya.
Mengenal Coretax DJP
Sebagai sistem administrasi pajak terbaru, Coretax DJP menawarkan berbagai keunggulan, seperti otomatisasi perhitungan pajak dan integrasi data yang lebih baik. Hal ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan mengurangi potensi kesalahan dalam administrasi perpajakan. Namun, sistem ini baru akan digunakan untuk pelaporan SPT tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada tahun 2026.
Cara Mendapatkan dan Mengatasi Lupa EFIN
Agar dapat menggunakan e-Filing, Wajib Pajak harus memiliki EFIN yang telah diaktivasi. Jika belum memiliki atau lupa EFIN, berikut beberapa cara untuk mengatasinya:
Aktivasi EFIN
Untuk mengaktifkan EFIN, Wajib Pajak perlu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Layanan Lupa EFIN untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Jika sudah memiliki EFIN tetapi lupa, DJP menyediakan beberapa cara untuk mengakses kembali kode tersebut:
- Datang langsung ke KPP atau KP2KP tempat Anda terdaftar.
- Hubungi DJP melalui call center di nomor 1500200.
- Gunakan layanan Live Chat di www.pajak.go.id.
- Akses aplikasi M-Pajak.
- Kirim email ke lupa.efin@pajak.go.id dengan subjek "LUPA EFIN" dan melampirkan:
- NPWP
- Nama Wajib Pajak
- Alamat terdaftar
- Alamat email terdaftar
- Nomor telepon terdaftar
- Pernyataan afirmasi bahwa Anda adalah pemilik sah informasi tersebut.
Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Secara Online
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya. Berikut langkah-langkah mudah untuk melaporkan SPT secara online melalui e-Filing:
- Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Masukkan NIK/NPWP/NITKU, password, dan kode keamanan yang muncul.
- Klik ‘Login’.
- Pilih menu ‘Lapor’ dan klik layanan ‘e-Filing’.
- Klik ‘Buat SPT’ di bagian atas halaman.
- Jawab pertanyaan status untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai.
- Pilih metode pengisian: menggunakan formulir, panduan, atau upload SPT.
- Isi data pajak, seperti tahun pajak (pilih 2024) dan status SPT (normal/koreksi).
- Klik langkah selanjutnya dan isi sesuai dengan bukti potong pajak dari perusahaan.
- Ikuti petunjuk selanjutnya hingga formulir SPT terisi dengan lengkap.
- Tinjau ringkasan SPT dan ambil kode verifikasi.
- Klik ‘Di Sini’ untuk mendapatkan kode verifikasi melalui nomor telepon atau email terdaftar.
- Masukkan kode verifikasi dan klik ‘Kirim SPT’.
- Selesai! Bukti laporan SPT akan dikirimkan ke email terdaftar.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa melaporkan SPT dengan mudah tanpa harus datang ke kantor pajak. Pastikan semua data yang diinput sudah benar agar proses pelaporan berjalan lancar.
Pelaporan SPT tahun 2025 masih menggunakan e-Filing dengan syarat memiliki EFIN yang aktif. Jika lupa EFIN, Anda bisa mengakses layanan pemulihan melalui berbagai cara yang telah disediakan DJP. Pastikan untuk melaporkan SPT tepat waktu sebelum 31 Maret agar terhindar dari sanksi administrasi. Dengan sistem Coretax yang akan berlaku di tahun berikutnya, diharapkan proses perpajakan semakin efisien dan lebih terintegrasi.
Dengan artikel ini, diharapkan Anda lebih memahami cara pelaporan SPT secara online serta pentingnya memiliki EFIN. Jika ada kendala, jangan ragu menghubungi layanan pajak resmi. Selamat melaporkan SPT!